Setengah Jam Sebelum Diciduk KPK, Ajay Sempat Nyatakan Bakal Jadi Pengganti Edhy Prabowo

28 November 2020, 13:55 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna /Instagram.com/@ajaympriatna

JURNALGAYA - Wali Kota Cimahi yang juga kader PDI Perjuangan Ajay M Priatna ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Sebelum ditangkap KPK, dia sempat mengatakan akan menggantikan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanana (KKP).

Diketahui, dua hari sebelumnya, Edhy ditangkap penyidik KPK terkait kaus dugaan suap terkait ekspor benih lobster.

Apa yang disampaikan Ajay terjadi saat sesi wawancara dengan sejumlah wartawan sebelum membuka kegiatan Hari Kesehatan Nasional di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros, Kota Cimahi, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Perang di Depan Mata, Panglima TNI Minta 923 Lulusan Akademi TNI dan Bhayangkara Bersiap Diri

Namun nahasnya, sekitar 30 menit setelah dia menyampaikan hal itu, Ajay langsung ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Berdasarkan informasi, lokasi OTT KPK masih di area Gedung Cimahi Technopark.

"Saya harusnya (yang jadi menteri)," katanya Ajay sambil tersenyum.

Namun ia kemudian menyatakan sosok Susi Pudjiastuti lah yang sangat cocok untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Edhy Prabowo. Sebab kinerja Susi sudah teruji pada periode sebelumnya.

"Beliau (Presiden Joko Widodo) lebih tau," ucap Ajay.

KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipanggil Polisi, FPI Bersumpah: 'Kami Akan Habis-habisan dan Mati-matian Membela...'

Ajay ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap dirinya selama berjam-jam. Tindak pidana ini diduga terkait tahun anggaran 2019-2020.

"Menemukan tersangka sebagai berikut. Pertama sebagai penerima saudara AJM (Ajay Muhammad Priatna) dan sebagai pemberi adalah saudara HY," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 28 November.

Ajay sebagai pucuk pimpinan di Kota Cimahi diduga menerima sejumlah uang beberapa kali dari HY yang merupakan Komisaris RS Umum Kasih Bunda. HY pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: SBY Cerita Sedihnya Kalah Jadi Wapres Tahun 2001 Tapi Berhasil Jadi Presiden Indonesia 2 Periode

Sementara HY selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.

"Masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," ucap dia.

Sebelumnya, Ajay ditangkap KPK dalam operasi senyap pada Jumat 27 November lalu. Dalam penangkapan itu, lembaga antirasuah juga turut meringkus sekitar 11 orang lain.

"Sekitar jam 10.40 WIB, KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat. Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta," kata Plt. Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat 27 November.

Plt Jubir KPK Ali Fikri.* /Antara/

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp425 juta dan sejumlah dokumen keuangan dari pihak rumah sakit.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat memastikan partainya akan memberhentikan Ajay dengan tidak hormat. Pemberhentian dari partai itu akan langsung otomatis berlaku.

PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ajay yang terjaring dalam OTT petugas KPK. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Cimahi.

"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ucap Djarot.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler