JURNALGAYA - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan sumpahnya akan berusaha membela Habib Rizieq Shihab (HRS) mati-matian usai polisi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan yang diantarkan semalam.
"Mohon Do'a dari semuanya. Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan," tulis akun resmi FPI di Twitter @kabar_fpi pada Jumat malam 27 November 2020.
"Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin," harapnya.
Mohon Do'a dari semuanya..
Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan.
Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin..#KamiBersamaIBHRS— ???????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????? (@Kabar_FPI) November 27, 2020
FPI menyatakan bakal melakukan pengawalan terhadap HRS kemanan pun berada. Langkah ini dilakukan untuk menjaga HRS.
"Kalian habiskan energi dan berusaha mati-matian menjebloskan Imam Besar kami ke Penjara dgn segala cara," katanya.
"DEMI ALLAH..kami akan habis-habisan dan mati-matian pula membela Imam Besar kami dgn segala cara. Kami akan dampingi Imam Besar kemanapun beliau melangkah," tulis akun FPI lagi.
Kalian habiskan energi dan berusaha mati-matian menjebloskan Imam Besar kami ke Penjara dgn segala cara.
DEMI ALLAH.. kami akan habis-habisan dan mati-matian pula membela Imam Besar kami dgn segala cara.
Kami akan dampingi Imam Besar kemanapun beliau melangkah.#KamiBersamaIBHRS— ???????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????? (@Kabar_FPI) November 27, 2020
Sebelumnya polisi menyebut akan memanggil HRS terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Iya semua (dipanggil), siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu, dua orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil. Kita panggil dalam kapasitas, ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat 27 November 2020.