Kementrian Perhubungan Pelopori Penggunaan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

16 Desember 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi mobil listrik tengah diisi daya. /RENO ESNIR/ANTARA

 


JURNALGAYA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Kementerian Perhubungan menjadi kementerian pertama yang memelopori penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik.

Budi Karya Sumadi menyebutkan telah melakukan Test Drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

"Saya pernah berjanji bahwa Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di 2020, dan saya bahagia, karena hari ini tercapai," ujar Menhub dalam keterangan persnya, Rabu 26 Desember 2020.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.

Untuk itu, Menhub menambahkan akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari.

Baca Juga: SAH! Aldebaran untuk Pertama Kalinya Jadi Imam Andin Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 17 Desember 2020!

Ia memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dengan pembuatan kendaraan dinas bertenaga listrik tersebut.

Harapannya, ujar Budi Karya Sumadi rencana penggunaan kendaraan dinas listrik dapat diikuti oleh jajaran lain yang ada di Kementerian Perhubungan.

"Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai semuanya," katanya.

Sebelum memberikan kata sambutan dalam acara Test Drive pada Rabu 16 Desember sore ini, Menhub Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir.

Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan dengan mobil listrik berplat RI 35 tersebut.

Baca Juga: Penasaran Belum Cair? Ini Dia Cara Cek BSU atau BLT BJPS Ketenagakerjaan

Kementerian Perhubungan merencanakan setidaknya 100 unit mobil listrik akan menjadi mobil operasional, dan 6 motor listrik saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari tingkat eselon 1 dan 2 Kemenhub.

Kebijakan ini termasuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler