Sekda Kota Cimahi Jadi Saksi OTT Wali Kota, Sejumlah Dokumen Disita KPK

17 Desember 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi KPK /Arahkata/

 

Jakarta (ANTARA) - Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekda Kota Cimahi dipanggil KPK untuk menjadi saksi.

Ruangan kantor Sekda pun digeledah KPK untuk diperiksa beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerumuskan Wali Kota Cimahi H.Ajay Muhammad Priatna.

Kasus ini pun menyeret pihak swasta dari Yayasan Rumah Sakit yang diduga menginisiasi pemberian uang suap kepada Wali Kota Cimahi.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Mahfud MD, Saling Komentar di Media Sosial Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.

KPK, Rabu 16 Desember 2020, memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 seperti dikutip Jurnal gaya dari ANTARA.

Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (16 Desember), yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Baca Juga: Menang Pilkada , Sahrul Gunawan Malah Sakit, Mau Ada yang Dampingi?

KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler