Demo 1812 Memakan Korban, Satu Petugas Polisi Terluka Sabetan Samurai

19 Desember 2020, 10:33 WIB
Aksi demonstrasi 1812 /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

Jurnal Gaya - Polda Metro Jaya sudah secara tegas melarang demonstrasi 1812 (18 Desember 2020), karena akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Meskipun sudah dilarang, beberapa pendukung pembebasan Habib Rizieq Shihab dari penjara, nekat tetap datang ke Jakarta.

Polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah bersiap menjaga dan menertibkan bersikap tegas membubarkan konsentrasi massa.

Baca Juga: ASTAGHFIRULLAH! 3 Bocah Menenteng Samurai, Lontarkan Ancaman pada Jokowi dan Megawati, Ini Katanya 

Sayangnya ada oknum pendukung Habib Rizieq yang melawan dan mengeluarkan senjata tajam.      

Seorang petugas polisi terluka akibat sabetan senjata tajam jenis pedang samurai saat membubarkan massa pengunjuk rasa 1812 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dikutip ANTARA.

"Ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga: Sule Geram pada Teddy, Putri Delina Dituduh Tak Perhatikan Adik Tirinya: Satu Rahim Itu Gak Sedarah!

Peristiwa bermula terjadi saat petugas sedang membubarkan massa yang awalnya berkumpul di daerah Monumen Patung Kuda.

Kepolisian yang sedang berjaga kemudian bergerak mendorong massa untuk membubarkan diri.

Saat itulah saat penertiban berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta mendadak ada seorang pengunjuk rasa yang mengeluarkan senjata tajam dan kemudian menyerang petugas.

Baca Juga: Nominasi GRAMMY atau No. 1 Billboard HOT 100, Mana yang Lebih Berkesan untuk Jimin BTS?

Petugas kepolisian bergerak mengamankan pria yang diduga membawa senjata tajam itu kemudian dibawa ke mobil tahanan. Senjata tajam jenis samurai tersebut juga kemudian disita polisi.

Sebelumnya, beberapa ormas antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

Pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab dan usut tuntas kematian enam pengawal Rizieq.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar unjuk rasa.***

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler