Polisi Ciduk di Petamburan, Sindikat Narkoba Jaringan Timur Tengah Bawa Sabu Sebesar 201 Kg

23 Desember 2020, 05:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/PortalLebak (HO Humas Polda Metro Jaya) /Dwi Christianto/

JURNALGAYA - Polisi membekuk pembawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020.

Ia diduga merupakan anggota sindikat jaringan Timur Tengah.

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip Antara.

Berdasarkan temuan, polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55".

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Aldebaran Akhirnya Ungkap Reyna Anak Andin, Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 23 Desember 2020

Polisi menangkap seseorang pembawa sabu pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, aparat mengamankan 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket dengan tanda yang sama "55" senilai Rp156 miliar.

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Jungkook BTS Kembali Meniru Ayah Suga, Begini Responnya, Member Lain Dibuat Ngakak

Polisi kemudian menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi terkait narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," ujar Yusri.

Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: V BTS 'Menyerang' dengan Visual yang Semakin 'Membunuh', ARMY HIsteris di Media Sosial


Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.

Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler