PGRI Keberatan Formasi CPNS Guru Dihilangkan Pemerintah di Tahun 2021

1 Januari 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi PNS /ANTARA/

JURNAL GAYA -  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui pers rilisnya, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang meniadakan formasi CPNS guru, dalam rencana seleksi CPNS 2021.

Pers rilis yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PGRI Prof.Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dan Sekretaris Jenderalnya Drs. H. M. Ai H. Arahim, M.PD. mengandung setidaknya lima poin penting yang ditujukan pada pemerintah pusat c.q kementerian yang berwenang. 

1. Memohon agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut

PGRI meminta pemerintah tetap membuka dua jalur penerimaan yakni melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan melalui jalur CPNS.

Baca Juga: COVID-19 Diprediksi Lama Mereda, Tjahjo Kumolo Minta ASN Keluar dari Zona Nyaman

2. PPPK ditujukan untuk guru honorer yang telah berusia di atas 35 tahun, CPNS untuk guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun.

3. Peran guru sangat strategis dalam meningkatkan kualitas SDM, keputusan pemerintah menurut PGRI menjadikan profesi guru dipandang sebelah mata karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karir. 

4. Kebijakan pemerintah dipandang sebagai sebuah diskriminasi terhadap profesi guru.

Baca Juga: Awal Tahun, 5 Ribu Produsen dan Pedagang Tahu Tempe Se-DKI Jakarta Bakal Mogok Jualan!

5. PGRI menyampaikan surat permohonan untuk melakukan peninjauan kembali atas kebijakan tersebut.

Respon PGRI keluar atas rencana yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi tak akan buka formasi untuk posisi guru atau ditiadakan pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Doa Memulai Awal Tahun 2021, Agar Lebih Berkah, Selamat dan Bahagia Dunia Akhirat

Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kemenpan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru hanya pada seleksi PPPK 2021.

Dimana nantinya formasi guru yang biasanya di buka pada seleksi CPNS, kini akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS," kata Bima.

Baca Juga: Cek Tutorial Cara Mengaktifkan Subsidi dari PLN, Khusus Kategori 900VA ke Bawah

"Namun, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," lanjutnya.

Pasalnya selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional dengan pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler