Menjawab Keresahan Orang Tua, Sekjen Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan

3 Januari 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi Suasana kelas di Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 19 Rogojampi, Kemendikbud tidak mewajibkan Pembelajaran tatap muka bila orang tua murid tidak mengizinkan /PRMN

JURNAL GAYA - Menghadapi tahun pembelajaran baru di tahun 2021, pemerintah mulai melonggaran kebijakan mengenai Pembelajaran Jarak Jauh. 

Beberapa sekolah akan dijadikan pilot project Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Hanya saja pandemi belum menandakan sinyal akan berkurang, program vaksinasi pun belum dimulai dan masih terbatas diprioritaskan untuk kalangan tenaga kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Mabes Polri : Maklumat Kapolri Bukan untuk Produk Jurnalistik   

Rencana dimulainya PTM tentu saja menimbulkan keresahan sebagian orang tua yang belum merasakan aman untuk belajar di sekolah dan berinteraksi dengan banyak orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun urun bicara menjawab kekhawatiran para orang tua tersebut.  

Kemendikbud menegaskan pembelajaran semester genap dimulai pada Januari 2021. Kendati begitu, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan.

Baca Juga: Ali Taher Parasong Wafat, Wakil Ketua Umum PAN : Beliau Meninggal Karena COVID-19

Menurut Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Untuk kebijakan pemberian izin dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota ataupun bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Masing-masing pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing di lapangan, memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV MInggu 3 Januari 2021, DILEMA, Balram dan Revati Hadapi Ujian Cinta

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021 seperti dikutip Jurnal gaya dari PMJ News.

Menurut Ainun, ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut yang bisa menjadi perhatian para orang tua murid.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, juga mendapatkan izin dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Liga Inggris: Chelsea vs Manchester City dan Newcastle United vs Leicester

Menurut Ainun ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini yang tetap harus dijunjung dan dipatuhi.

Kesatu, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Keduanya, lanjut dia, harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," kata Ainun menegaskan.***

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler