Mabes Polri : Maklumat Kapolri Bukan untuk Produk Jurnalistik

- 3 Januari 2021, 17:18 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri. /Foto/Humas Polri

JURNAL GAYA – Munculnya polemik mengenai Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa. Bahkan Polri menilai kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Mengancam Kebebasan Pers, AJI Mendesak Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI!

"Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media," tegas Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu 3 Januari 2021. Pihaknya pun mengakui  bahwa produk jurnalistik dilindungi Undang-undang Pers. "Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Keluarkan Maklumat Larang Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut FPI

Menurut Argo, Polri secara konsisten tetap mendukung kebebasan pers. Bahkan, lanjut dia, sudah ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers. "Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang," tegasnya.

Baca Juga: Awal 2021 Kapolri Terbitkan Maklumat, Masyarakat Dilarang Sebarkan Konten FPI di Media Sosial

Diketahui, dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri tertulis masyarakat dilarang mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Kendati begitu, kata Argo, jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x