Awal 2021 Kapolri Terbitkan Maklumat, Masyarakat Dilarang Sebarkan Konten FPI di Media Sosial

- 1 Januari 2021, 13:11 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz.*
Kapolri Jenderal Idham Aziz.* /PMJ News

JURNAL GAYA - Memasuki 2021, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Maklukmat Kapolri, Jumat 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri berkenaan dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berisi beberapa hal. Antara lain, Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya.

Adapun fokus dari Maklumat Kapolri tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat 1 Januari.

Baca Juga: Satuan Brimob Polda Metro Jaya Beraksi di Awal 2021, Semprot Disinfektan Skala Besar Jalan Protokol

Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Cha Eun Woo Kejutkan Kim Se Jeong dengan Kirimkan Hadiah ke Lokasi Syuting, So Sweet!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x