GAWAT! Beredar Luas Telegram Kapolri Berisi Pembubaran FPI, Kadiv Humas Polri: Nanti Akan Dicek

- 24 Desember 2020, 17:36 WIB
AKSI massa FPI
AKSI massa FPI /DeskJabar/

JURNAL GAYA – Saat ini beredar luas isi Surat Telegram (STR) yang resmi  dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Pada STR tersebut disebutkan Telegram dibuat pada 23 Desember 2020 yangdi dalanya menyatakan pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Surat Telegram yang ditandatangani Kapolri Idham azis tersebut, mencatat beberapa keterangan seperti surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang juga ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana. Disebutkan juga, terdapat enam ormas yang dilarang berkegiatan lagi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tantang Prabowo -Sandi Akhiri Perseteruan: Rangkul Opsisi Bukan Memusuhinya!

Baca Juga: Risma Rangkap Jabatan, Penggiat Anti korupsi : Ada Risiko Kebijakan yang Diambil Cacat Hukum!

Ormas tersebut antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip dari Pikiran-Rakyat pada Kamis 24 Desember 2020 dalam artikel Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Kadiv Humas Polri: Akan Dimonitor, disebutkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Baca Juga: Tes Usap Antigen di 'Rest Area' Tol Jakarta-Cikampek, 7 Pemudik Reaktif Covid-19

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x