Risma Rangkap Jabatan, Penggiat Anti korupsi : Ada Risiko Kebijakan yang Diambil Cacat Hukum!

- 24 Desember 2020, 13:23 WIB
Mensos Risma.*
Mensos Risma.* /ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.

JURNAL GAYA – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini untuk melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya. Peringatan itu tidak main-main karena sudah diatur dalam undang-undang mengenai larangan rangkap jabatan.

Baca Juga: Risma Rangkap Jabatan, Pengamat : Tidak Paham UU Pemda dan UU Kementrian Ya?!

“Jadi, bapak ibu menteri sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan. Terutama yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi/komisaris, atau jk memimpin organisasi yg didanai APBN/APBD Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yg diambil cacat hukum,” beber Febri dalam akun twitternya @febridiansyah, Rabu 24 Desember 2020.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Risma Disorot, Hidayat Nurwahid Kritik Pedas: Harusnya Risma Awali dengan Keteladan!

Menurut Febri ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan bila tetap keukeuh mempertahankan jabatan terserbut. “Ada 2 hal yg menurut saya tdk terkelola dg baik: 1. Aspek hukum (aturan ttg larangan rangkap jabatan dan posisi kepala daerah menurut beberapa aturan). 2. Aspek komunikasi publik. Pernyataan beda2 dan berisiko bertentangan serta informasi yg tdk klir sjk awal dari narsum yg kuat,” ucap penggiat anti korupsi ini.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Bahkan Febri pun mengingatkan kasus rangkap jabatan ini bukanlah yang pertama kalinya. “Smg terselesaikan dg baik, terjelaskan dg terang dan yg terpenting, menjadi pembelajaran. Sebelumnya hal2 sperti ini dlm peristiwa yg berbeda pernah trjadi saat pengangkatan Menteri ESDM,” ungkapnya. ***

 

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x