Risma Rangkap Jabatan, Pengamat : Tidak Paham UU Pemda dan UU Kementrian Ya?!

- 24 Desember 2020, 13:02 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. /ANTARA

JURNAL GAYA – Polemik rangkap jabata yang dilakukan jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang baru saja ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial, menggantikan Juliari P. Batubara. Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho mengomentari Risma yang keukeuh tidak melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya dengan alasan diijinkan Presiden Joko Widodo (untuk rangkap jabatan, red).

Baca Juga: Rangkap Jabatan Risma Disorot, Hidayat Nurwahid Kritik Pedas: Harusnya Risma Awali dengan Keteladan!

“Kenapa sih Bu Risma masih pertahankan jabatannya sebagai Walikota Surabaya? tentu kita hanya bisa menduga, bisa saja karena tidak paham adanya larangan dalam UU Pemda dan UU Kementerian atau Mencoba TJ menuntaskan masa jabatan atau karena tidak percaya dgn Wakil Walikota,” tulis Emerson Yuntho dalam akun twitternya @emerson_yuntho, Rabu 24 Desember 2020.

Baca Juga: Fuad Benardi, Putra Risma: Semoga Ibu Bisa Memperbaiki Pengelolaan Bansos

Ditegaskan Emerson, Risma harus paham dan patuh pada Undang-undang yang mengharuskannya mundur. “Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Walikota Surabaya. UU Kementerian  melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan publik,” tegasnya.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Emerson pun terus mengingatkan Risma mengenai hal ini karena untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. “Respon ini penting disuarakan. Pertama, Agar Bu Risma fokus pd kerja Kemensos yg pasti menyita waktu dan tenaga. Serahkan saja sisa beberapa bulan ke Wakil Walikota. Kedua, menghindari konflik kepentingan. Nb. Kalaupun Ibu minta mundur dr walkot, jokowi pasti mahfum kok,” tegasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah