Mengancam Kebebasan Pers, AJI Mendesak Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI!

- 2 Januari 2021, 05:56 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

JURNAL GAYA – Buntut dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) oleh Menkopolhukam Mahfud MD disertai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Membuat media semakin resah ditambah dengan dikeluarkannya Maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Azis yaitu Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Baca Juga: Awal 2021 Kapolri Terbitkan Maklumat, Masyarakat Dilarang Sebarkan Konten FPI di Media Sosial

Dalam maklumatnya terdapat salahsatu pointnya yakni , tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan angkat bicara.

fpiBaca Juga: Soal FPI di Media Digital, Menkominfo Johnny G Plate: Ini Jelas Dilarang di Semua Undang-undang

“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”,” beber Adul Manan dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Gaya, Sabtu 2 Januari 2020.

Baca Juga: Pantau Terus Pergerakan FPI, Dibangun Pos Khusus Depan Gang Rumah Habib Riziek oleh Polisi, TNI dan

Maklumat ini menurut Abdul Manan mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. “Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” ungkapnya.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Kominfo Nyatakan FPI Tak Dibubarkan Pemerintah

Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu. “Kami mendesak untuk mencabutnya karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers,” tegas Abdul Manan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x