JURNAL GAYA - Staf Ahli Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Henry Subiakto menyatakan pemerintah tidak membubarkan ormas Front Pembela Islam (Islam).
Hal itu diungkapkannya pada akun Twitter pribadinya, @henrysubiakto, Kamis 31 Desember 2020.
"Banyak yang mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sudah tidak punya legal standing sebagai Ormas sejak Juni 2019, karena tidak lagi punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujarnya.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) ini menilai langkah yang dilakukan pemerintah kemarin adalah penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI.
"Jadi bukan pembubaran," tandasnya.
Bnyk yg mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sdh tdk punya legal standing sbg Ormas sjk Juni 2019, krn tdk lg punya SKT. Yg dilakukan pemerintah kemarin adlh penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI. Bukan pembubaran.— Henry Subiakto (@henrysubiakto) December 31, 2020
Sebelumnya pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Baca Juga: PP Persis Protes Keras Pembubaran FPI, 'Berpotensi Membunuh Sistem Demokrasi'
“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.