Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Jangan Hanya Tegas ke FPI!

- 30 Desember 2020, 22:17 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. /ANTARA/Katriana/

JURNAL GAYA---Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," tulis Abdul Mu'ti dalam akun Instagramnya, @abe_mukti, Rabu.

Menurut Mu'ti, kalau pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

Baca Juga: Setelah Bubarkan FPI, Mahfud MD Tantang Sebutkan Nama Ulama yang Didiskriminalisasi akan Dibebaskan!

"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," ujarnya dikutip Jurnal Gaya dari FPI, Rabu 30 Desember 2020.

Menurutnya, yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas terhadap FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," papar Mu'ti.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, KPK Tetapkan 109 Tersangka Korupsi, Dua Diantaranya Menteri Jokowi

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan mendukung pelarangan FPI karena memang tak ada legalitas keberadaannya.

"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.

Baca Juga: Keluyuran Malam Tahun Baru di Jakarta, Siap-siap Ditangkap Polisi

Di pihak lain, kata Mulkhan, FPI perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas keislaman di kalangan warga muslim.

Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Tsamara Amany Malah Teringat Sosok Ini!

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x