JURNAL GAYA - Pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dimumkan langsung Mahfud M.D., sebagai Menkopolhukam membuat FPI tidak memiliki legalitas lagi.
Tak lama sesudah pembubaran diumumkan, aparat keamanan gabungan TNI dan Polri mengamankan sekretariat FPI dan menurunkan berbagai atribut FPI yang terpasang di sana.
Pihak FPI yang berencana mengadakan konferensi pers untuk menanggapi pembubaran organisasinya, dilarang oleh Polri, karena tidak memiliki kewenangan lagi mengatasnamakan FPI.
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Jangan Hanya Tegas ke FPI!
"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jalan Petamburan III, Rabu, 30 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan urusan pembubaran FPI menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan persoalan Front Pembela Islam (FPI), merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, KPK Tetapkan 109 Tersangka Korupsi, Dua Diantaranya Menteri Jokowi