JURNAL GAYA - Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, Rabu 30 Desember 2020.
Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Disebutkan, FPI dilarang karena kegiatannya dianggap melawan hukum.
Di tengah permasalahan FPI, muncul video lama Tito Karnavian saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya tahun 2016.
Dalam video berdurasi 4 menit itu, Tito berpidato memberi pernyataan bahwa FPI adalah ormas paling toleran.
Pernyataan itu diawali dengan komentar acara yang mengangkat tema dialog lintas agama dianggap Tito sangat penting dan menarik, karena dilaksanakan oleh FPI.
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Jangan Hanya Tegas ke FPI!
"Ini menariknya dilaksanakan oleh FPI dan di tempatnya FPI, alhamdulillah. Tepuk tangan dulu buat FPI," ucap Tito yang hadir berkopiah itu disambut tepuk tangan, dikutip Kamis 31 Desember 2020.