FPI Dibubarkan, Habib Rizieq Siapkan Gugatan ke PTUN

- 30 Desember 2020, 19:28 WIB
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI.
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Twitter.com/@PolhukamRI

JURNAL GAYA – Ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab langsung bereaksi. Melalui kuasa hukumnya, mereka akan menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Hanya Hitungan Jam Setelah Pengumuman, Polisi dan TNI Langsung Geruduk Petamburan Razia Atribut FPI

Kuasa hukum keluarga Habib Rizieq Sugito saat ditanya wartawan tanggapan Habib Rizieq mengenai pembubaran oleh pemerintah tersebut. "(Tanggapan Habib Rizieq) tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum, karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito kepada wartawan Rabu 30 Desember 2020 petang di Petamburan.

Baca Juga: FPI Dilarang Melakukan Konferensi Pers di Petamburan, Kapolres Metro: Tidak Punya Legalitas

Setelah ini, diakuinya pengacara keluarga HRS akan mempersiapkan gugatan PTUN. "Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin," bebernya.

Disinggung apakah akan mengganti nama FPI, namun Sugito menegaskan belum ada keputusan terkait hal tersebut. Hal ini akan didiskusikan dengan pengurus DPP FPI. "Itu nanti sambil jalan (ganti nama FPI). Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," terangnya.

Baca Juga: Pembubaran FPI, Fadli Zon : Ini Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Pada tahun 2018, FPI pernah mendaftar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu organisasi masyarakat. Namun, hal tersebut terkendala secara teknis.  "Dulu pernah (mendaftar), yakni tahun 2018. Tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana. Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer di Kemendagri," ungkapnya.

Sebelumnya, hanya hitungan jam setelah pengumuman oleh Menkopolhukam Mahfud MD mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI), aparat Polisi dan TNI langsung menggeruduk Petamburan III, Jakarta Pusat. Petamburan merupakan Markas FPI, mereka melakukan razia atribut berbau FPI.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x