Komnas HAM Akhirnya Turun Tangan, Selidiki Senjata Tajam di Bentrokan FPI, Ini Titik Terangnya

- 25 Desember 2020, 11:06 WIB
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan pihak keluarga dan sejumlah tokoh FPI untuk menerima keterangan terkait tewaskan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek, Senin, 21 Desember 2020.*
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan pihak keluarga dan sejumlah tokoh FPI untuk menerima keterangan terkait tewaskan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek, Senin, 21 Desember 2020.* /Pikiran Rakyat/

JURNAL GAYA -  Tak kurang dari 6 jam, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI mengamati senjata api yang diduga dibawa anggota Laskar FPI saat insiden berdarah di Tol Jakarta-Merak, beberapa pekan lalu.

Untuk mendalami kasus ini, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI melakukan pengecekan secara detail barang bukti yang terdiri dari senjata api dan senjata tajam dari tempat terjadinya peristiwa bentrokan antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi.

Saat insiden itu terjadi, polisi menyebutkan bahwa saat itu terjadi baku tembak antaran anggota dan Laskar Khusus FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Merak.

Baca Juga: Tak Hadiri Undangan Rizky Febian dan Putri Delina, Pihak Teddy: Memang Mereka Saja yang Sibuk?

Tak hanya senjata, Komnas HAM juga menelisik isi gawai yang berisi pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.

Dikutip dari Galamedia pada Jumat 25 Desember 2020 dalam artikel "Senjata Api Senjata Tajam Saat Bentrokan FPI dan Polisi Sudah Diperiksa Komnas HAM", antaran ada senjata api yang digunakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulisnnya, Kamis 24 Desember 2020, mengatakan, pemeriksaan barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.

Baca Juga: Beredar Surat Pembubaran FPI, Hoax atau Fakta, Begini Penjelasan Mahfud MD

"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam seperti sikutip dari berita Galamedia berjudul

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x