Baru Dilantik Tri Rismaharini Diminta Mundur, Ini Pesan Rektor Univerditas Ibnu Chaldun!

- 25 Desember 2020, 09:00 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Musni Umar./

JURNAL GAYA-----Pelantikan Tri Rismaharini yang belum lama ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI menuai polemik. Perempuan yang akrab disapa Risma itu disorot karena masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Hal ini, mendapat sorotan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar yang memberikan beberapa pesan. Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

Musni mengatakan, "Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI."

Baca Juga: BIGBANG Jadi Boy Grup Generasi Kedua di Korea Selatan yang Raih 1 Miliar Streaming di Spotify

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya dikutip
dari kanal YouTube Musni Umar yang dikutip Jurnal Gaya, Jumat 25 Desember 2020, dari PRBandungRaya.com dengan artikel berjudul Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya

Musni Umar menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang," katanya.

Musni Umar menjelaskan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Baca Juga: 7 Sunnah Bagi Laki-laki Pada Hari Jum'at, Nomor 3 Bisa Hindarkan dari Fitnah Dajjal

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x