Beredar Surat Pembubaran FPI, Hoax atau Fakta, Begini Penjelasan Mahfud MD

- 25 Desember 2020, 10:08 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan bahwa Surat Telegram Polri yang isinya tentang pemberitahuan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan enam ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI), melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah hoax.

Ia mengatakan bahwa Presiden tidak pernah mengeluarkan Perppu seperti itu. Apalagi, menurut Mahfud MD, larangan kegiatan bagi ormas tak perlu melalui Perppu.

"Larangan ormas cukup dilakukan oleh kementerian terkait. Jadi saya pastikan bahwa Telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax. Saya pastikan tidak ada Telegram seperti itu," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis malam, 24 Desember 2020, seperti dilansir Jurnal Gaya dari Galamedia, melaui artikel berjudul Soal Surat Pembubaran FPI, Begini Penjelasan Mahfud MD.

Baca Juga: Mengejutkan! INNALILLAHI, Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Bagikan Kabar Duka Alfatihah untuk..

Sebelumnya beredar, Surat Telegram rahasia Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda dan Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) seluruh jajaran yang memberitahukan bahwa Presiden Joko Widodo telah membubarkan beberapa organisasi masyarakat termasuk di dalamnya FPI.

Surat tersebut bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri. Surat itu beris, setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu.

Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Baru Dilantik Tri Rismaharini Diminta Mundur, Ini Pesan Rektor Univerditas Ibnu Chaldun!

Dalam Surat Telegram tersebut ditegaskan enam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Selain itu, perintah dalam Telegram tersebut para Direktur Intelkam agar melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan monitoring, melakukan kegiatan dan deteksi dini dengan menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh daerah, tokoh adat dan ormas islam dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum agar terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Dicky Aditya/Galamedianews.com)***

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x