JURNAL GAYA – Penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasus pelaporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membernarkan hal itu.
Baca Juga: Beberkan Temuan Terbaru Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Klaim Punya Rekaman CCTV
"Ya benar, untuk kasus itu naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Desember 2020. Dijelaskan Yusri, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan ini. Sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Komnas HAM Akhirnya Turun Tangan, Selidiki Senjata Tajam di Bentrokan FPI, Ini Titik Terangnya
Selain itu, Kombes Yusri menuturkan pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai langkah selanjutnya. "Kita sedang menyusun siapa yang nanti dilakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," ucapnya.
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin. Munarman dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata. Ia membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
Laporan terhadap Munarman itu tertuang dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. ***