MATA NAJWA semalam, Mardani Ali Sera: Penembakan Laskar FPI Termasuk Kejadian Luar Biasa

- 17 Desember 2020, 08:25 WIB
Tangkapan Layar Mata Najwa 16 Desember 2020
Tangkapan Layar Mata Najwa 16 Desember 2020 /Juniar Syah

JURNAL GAYA - Acara Talkshow Mata Najwa dari Trans 7 yang dipandu Najwa Shihab bersama Tim Narasi TV-nya.

Nana panggilan akrabnya, terkenal tajam mempreteli setiap irisan kasus yang sedang dihadapi melalui nara sumber-nara sumber yang duduk di kursi studionya.

Baca Juga: Mahfud MD : Kang RK, Ini Pengumuman Saya Tentang Kepulangan HRS, Clear!

Mata Najwa hari Rabu Malam, 16 Desember 2020 mengangkat mengenai Peristiwa penembakan dan adu tembak yang menewaskan 6 laskar FPI pengawal Rizieq Syihab pada Senin, 7 Desember 2020 lalu, hingga kini kejelasan kasusnya masih abu-abu.

Kepolisian mengklaim, para petugas terpaksa menghadiahi timah panas lantaran para laskar FPI melawan dengan senjata api dan senjata tajam. Sedangkan klaim FPI, setiap anggotanya dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.⁣

Baca Juga: Penasaran Belum Cair? Ini Dia Cara Cek BSU atau BLT BJPS Ketenagakerjaan

Tema Mata Najwa semalam "Silang Versi FPI-Polisi", akan menghadirkan informasi terbaru, membawa kepingan-kepingan fakta baru dari penelurusan peristiwa di KM 50 Tol Cikampek.⁣ Rabu, 16 Desember 2020. Live pukul 20.00 WIB di @officialTRANS7.⁣

Munarman yang merupakan sekretaris FPI menjadi pembicara pertama ia membantah laskar FPI dibekali senjata.

"Laskar FPI merupakan sebutan khusus untuk membedakan dengan anggota FPI biasa. Tugasnya pengamanan dan mengawal ustad dari FPI beserta keluarganya. Ada sejarah ustad-ustad banyak dibunuh saat menjadi guru di pengajian-pengajian. Mengenai bukti senjata yang ada di Polda, komnas HAM harus mengeceknya, apakah benar milik laskar atau bukan. Kami FPI sudah mengcroscek kepada laskar yang masih hidup dan keluarganya dan mereka semua membantah adanya senjata tersebut," kata Munarman.  

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x