FPI Dilarang Melakukan Konferensi Pers di Petamburan, Kapolres Metro: Tidak Punya Legalitas

- 30 Desember 2020, 18:46 WIB
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia.
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia. /PMJ News

JURNAL GAYA - Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi organisasi terlarang setelah pemerintah melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB).

Keputusan pelarangan FPI termuat dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin,
Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyampaikan bahwa FPI secara de jure sudah dianggap bubar sejak 2019.

Baca Juga: Waduh! Politisi Ini Sebut Penduduk Jabar Sudah Miliki Hutang Tanpa Kecuali

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Setelah resmi dibubarkan aparat gabungan bergerak menurunkan berbagai atribut milik milik FPI. Petugas gabungan terdiri TNI dan Polri melakukan pencopotan atribut di sepanjang Jalan Petamburan III dekat markas FPI.

Saat pihak FPI bermaksud mengadakan kegiatan konferensi pers, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, melarang mereka karena sudah tidak memiliki kewenangan dan legalitas.

Baca Juga: Pembubaran FPI, Fahri Hamzah : Sayang Sekali, Orang-Orang Pintar Itu Tidak Membuka Ruang Diskusi!  

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x