"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru di Jalan Petamburan III, Rabu, 30 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.
Awalnya organisasi besutan Rizieq Shihab itu berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Setelah Menkopolhukan mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) membubarkan FPI, petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, markas FPI, untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.
"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," tegas Heru.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.***
Baca Juga: Pengamat : Sepanjang Tahun 2020, Hukum Masih Tebang pilih dan Jadi Alat Politik