FPI Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang! Mahfud MD: Sejak 2019 Secara De Jure Telah Bubar

- 30 Desember 2020, 12:55 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sejak 2019 FPI dianggap telah bubar.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sejak 2019 FPI dianggap telah bubar. /Instagram/@mohmahfudmd /.*/Instagram/@mohmahfudmd

 

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, seperti ditayangkan dalam video YouTube Kemenko Polhukam Rabu 30 Desember 2020. (klik di sini untuk lihat tayangan secara langsung).

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI.
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI.

Disebutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Gaji PNS 2021 Tak Naik, Ini Kompensasi dari Kementrian Keuangan RI

"Dengan larangan itu, FPI tak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," katanya.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Ia pun sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah menganggap FPI tidak ada karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Baca Juga: Gaji PNS Batal Naik 2020, Tahun 2021 Berkemungkinan Dilakukan Melalui Mekanisme Ini

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x