Gaji PNS 2021 Tak Naik, Ini Kompensasi dari Kementrian Keuangan RI

- 30 Desember 2020, 12:26 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema Gaji PNS 2021, Sejumlah Tunjangan Bakal Dihapus dan Ubah Sistem Penggajian
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema Gaji PNS 2021, Sejumlah Tunjangan Bakal Dihapus dan Ubah Sistem Penggajian //Foto: Pikiran-rakyat.com//

 

JURNAL GAYA - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau masih relatif sama dengan gaji tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Sebagai kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN akan diberikan full dan tak dihilangkan seperti tahun ini. Langkah ini sebagai hiburan dari pemerintah kepada ASN.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini.

Hal tersebut sama seperti yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pemerintah memastikan pemberian gaji ASN akan dilakukan secara penuh.

Baca Juga: PARAH BANGET! Selama 2020 Uang Negara Sebanyak Rp592,4 triliun Nyaris Digondol Koruptor

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Masing-masing golongan dan jenjang punya nominal gaji yang berbeda-beda dan tergantung pada lama masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Di luar gaji pokok, yang membedakan besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian atau lembaga yang diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah