Gaji PNS Batal Naik 2020, Tahun 2021 Berkemungkinan Dilakukan Melalui Mekanisme Ini

- 30 Desember 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /ANTARA/Maulana Surya

JURNAL GAYA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan wacana kenaikan gaji aparatur sipil negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya dilakukan tahun ini karena sudah direncanakan sebelum pandemi virus corona (Covid-19).

"Pada tahun 2020 karena ada pandemi Covid-19, berbagai usulan ini dimoratorium untuk tahun 2021," kata Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PAN RB Teguh Widjinarko melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.

Dengan adanya penundaan tersebut, lanjut dia, usulan itu kemudian diproses kembali pada tahun ini. Namun ia menegaskan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Baca Juga: Kemenag RI Harapkan Layanan Haji dan Umrah Tahun 2021 Meningkat

Ia mengatakan kenaikan gaji PNS dilakukan dengan meningkatkan besaran tunjangan kinerja. Unsur ini bisa naik sesuai dengan capaian reformasi birokrasi di masing-masing instansi.

"Beliau (Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo) dengan jelas mengatakan bahwa akan ada kenaikan tunjangan kinerja di tahun 2021," lanjut dia.

Teguh menjelaskan terdapat beberapa unsur dalam penghasilan pegawai negeri sipil, yakni gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga + tunjangan pangan), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, honorarium, dan tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Dingin! Ini Kabar Terbaru Timnas Garuda Muda di Spanyol

Komponen tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS dan aturan turunannya yang belum disesuaikan dengan UU ASN.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x