Kementerian PANRB: Tak Ada Pengangkatan PNS Lagi Sampai Tahun 2023.

- 18 November 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi Ujian Tes CPNS
Ilustrasi Ujian Tes CPNS /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Jurnal Gaya – Covid-19 telah memaksa masyarakat untuk menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Sekolah, kerja, pengurusan dokumen, dll., terpaksa dilakukan dalam bentuk digital. Begitupun dengan ranah birokrasi yang sudah mulai berjalan sejak bulan Maret 2020. Perlahan system kerja mulai dilakukan digitalisasi, sehingga bisa bekerja dari rumah atau dari mana saja selama masih tersambung koneksi internet.

Kuliah bahkan sampai wisuda pun sekarang ini dilakukan dengan sistem video call melalui aplikasi Zoom.

Baca Juga: Link Streaming Mata Najwa di Trans 7 Malam Ini Bahas Pilah Pilih Urus Pandemi 

Seperti dikutip  Jurnal Gaya dari Antara, Rabu 18 November 2020. Pemerintah menetapkan model birokrasi 2020-2024 akan mengarah pada transformasi digital serta manajemen aparatur sipil negara akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

"PANRB tidak akan mengangkat pegawai lagi sampai 2-3 tahun. Karena dengan sistem kerja di rumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai inovasi-inovasi, dengan berbagai teknologi-teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2020 secara virtual, Rabu.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat mengatur sistem kerja yang lebih fleksibel (flexible working arrangement) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, namun tetap produktif.

Baca Juga: Nurul Ghufron KPK: Fenomena Penanganan Kasus Korupsi Selama 2020 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana tidak akan mengangkat pegawai baru hingga 2023 usai pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x