Nurul Ghufron KPK: Fenomena Penanganan Kasus Korupsi Selama 2020  

- 18 November 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /dok KPK/

Jurnal Gaya – Maraknya kasus korupsi tingkat tinggi yang melibatkan tidak hanya para pejabat eksekutif dan legislatif, tapi para pejabat penegak hukum juga ikut terlibat.

Kasus Djoko Tjandra membuktikan keterlibatan penegak hukum meliputi polisi, pengacara, dan jaksa. Tentu saja di dalamnya terdapat perputaran uang yang harus ditelusuri KPK bekerja sama dengan PPATK.

Tindak pidana korupsi juga merata di seluruh wilayah, tidak hanya terpusat di Jakarta.

Baca Juga: Tips Andal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Beraneka ragam orang, pekerjaan, dan status tidak pandang bulu akhirnya jatuh dalam kubangan tindak pidana korupsi.

Seperti yang dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Rabu 18 November 2020. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan tujuh fenomena tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya selama 2020.

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi pembicara dalam acara Anti-Corruption Summit (ACS) ke-4 Tahun 2020 yang bertemakan "Quo Vadis Pemberantasan Korupsi" digelar secara virtual melalui akun Youtube KPK, Rabu.

Baca Juga: Mr Krebs Jadi Korban Trump Karena Tidak Sehati, Korban Pemecatan Selanjutnya.

"Pertama, bahwa kejahatan tindak pidana korupsi itu hampir merata dari Sabang sampai Merauke, tidak membedakan partai, tidak kemudian partai A suci sementara partai lain yang khilaf, tidak. Ternyata hampir sama, tidak membedakan suku bangsa dan agama pelakunya itu," ucap Ghufron.

Fenomena kedua, ia mengungkapkan bahwa pelakunya relatif sama, yaitu dari unsur swasta, kepala daerah, anggota dewan, dan pejabat pusat maupun daerah. Mereka saling berkongsi memanipulasi anggaran negara.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x