JURNAL GAYA - Menkopolhkam Mahfud MD menegaskan bahwa organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) sudah dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran tersebut ditegaskan Mahfud berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.
Baca Juga: FPI Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang! Mahfud MD: Sejak 2019 Secara De Jure Telah Bubar
"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desmeber 2020.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Status ke Penyidikan Kasus Sekum FPI Munarman
Saat penyampaian itu pun, Mahfud didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mekominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Thajanto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan. "Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud. ***