AWAS! PNS Dilarang Ikut Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo Sebut PKI, HTI dan Terbaru FPI

- 31 Desember 2020, 07:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo, S.H.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo, S.H. /Dok. Menpan/

 

JURNAL GAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Ia juga mengingatkan abdi negara dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Jangan Hanya Tegas ke FPI!

Ia menyebut yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.

"Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Jimin BTS Ungkapkan Apa Itu Arti Menjadi 'Teman' Baginya, Ada Hubungannya dengan V BTS!

Ia mengatakan akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x