"Jika dilanggar, maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya," kata dia.
Politisi PDIP ini pun menyatakan surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan.
Terkait sistem pengawasan kepada ASN, ia mengatakan itu akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Keluyuran Malam Tahun Baru di Jakarta, Siap-siap Ditangkap Polisi
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per hari ini, Rabu (30/12).
Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.
Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.***