Soal FPI di Media Digital, Menkominfo Johnny G Plate: Ini Jelas Dilarang di Semua Undang-undang

- 1 Januari 2021, 13:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate /kominfo.go.id

JURNAL GAYA - Untuk menjaga ruang digital di masyarakat tetap aman, Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, segala aktivitas dan atribut FPI yang terdapat di ruang digital akan menjadi kewajiban dan tugas Kemkominfo.

Ini dilakukan Kominfo usai pemerintah resmi melarang segala macam kegiatan, penggunaan atribut, dan simbol FPI.

Jhonny Plate mengatakan, dengan ruang digital yang bersih dan sehat, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih baik untuk kepentingan ekonomi.

Pelarangan ormas FPI telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga.

Baca Juga: Hormati Penduduk Pribumi, Australia Ubah Kata-kata Lagu Kebangsaannya

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri dan 3 lembaga. Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik dan juga berlaku di ruang digital, sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya,” terang Johnny, di situs Kemkominfo, Jumat 1 Januari 2021.

Adapun SKB yang disebut Johnny meliputi tiga kementerian dan tiga lembaga yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kemkominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT.

Ditambahkan Jhonny, dirinya mengajak masyarakat tidak memproduksi, mempromosikan, dan menyebarluaskan konten terkait kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia, seperti termuat dalam SKB.

Baca Juga: Parodi Lagu Kebangsaan Dibuat WNI, Mantan Kepala BIN: Seret Pengkhianat Tersebut!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x