Soal FPI di Media Digital, Menkominfo Johnny G Plate: Ini Jelas Dilarang di Semua Undang-undang

- 1 Januari 2021, 13:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate /kominfo.go.id

Johnny selanjutnya akan berkomunikasi dengan platform digital dan penyedia layanan internet untuk melakukan penilaian konten yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan.

"Termasuk di dalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” jelasnya.

Jhonny mengatakan, pelarangan pemerintah ini terkait dengan kegiatan yang meresahkan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

Baca Juga: Awal 2021 Kapolri Terbitkan Maklumat, Masyarakat Dilarang Sebarkan Konten FPI di Media Sosial

“Ini jelas dilarang di semua undang-undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menkominfo, semuanya sudah diatur dan undang-undang sektor lainnya,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah