Tiba-Tiba Beredar Narasi Gus Yaqut Menggila! Alihkan Halal MUI ke Surveyor Indonesia, Ini Faktanya

5 Januari 2021, 12:29 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.* /Instagram.com/@gusyaqut

JURNAL GAYA - Saat ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut tengah menjadi sorotan publik, karena saat ini ia disebut mengalihkan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada PT Surveyor Indonesia.

Setelah dilakukan cek fakta dari laman resmi Kominfo pada Senin, 4 Januari 2021, beredarnya narasi yang meneyebutkan Gus Yaqut menggila karena sertifikasi Halal kini dipegang PT Surveyor Indonesia bukan lagi oleh MUI, merupakan klaim yang salah alias hoaks.

Kabar itu pertama kali beredar luas di media sosial Facebook dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Rama Sakettie pada Jumat, 1 Januari, 2021, dengan isi unggahan sebagai berikut:

Baca Juga: Kerap Diselingkuhi, Gading Marten Tak Pernah Marah, Katanya; Kamu Jangan Gitu Lagi Ya, Aku tuh Sedih

"Makin menggila aja ni si yaqut. Label halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT Surveyor Indonesia."

Dikutip dari Bekasi-Pikiran-Rakyat dalam artikel Cek Fakta: Gus Yaqut Menggila, Sertifikasi Halal Dikabarkan Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan MUI, faktanya PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Disebutkan, BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Pesan Menyentuh Roy Marten Pada Gading dan Gisel, Bagaimana Soal Gempi?

Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan, pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya

Ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.

Baca Juga: Gisel Mangkir Pemeriksaan, MYD Alias Nobu Pasrah Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 11 Jam

Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dipaparkannya, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.

Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, Surveyor memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal.

Baca Juga: Kak Seto Minta Gisel dan Gading Kondusifkan Gempi, Jangan Berikan Citra Negatif Ibunya

Kepala BPJPH Sukoso menegaskan PT Surveyor telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Undang-undang. LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.

"PT Surveyor Indonesia adalah BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH. Sebelumnya BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT Sucofindo (Persero) pada November 2020," katanya.

Walaupun tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap berperan besar.

Baca Juga: Mensos Risma Gercep Luncurkan BLT 2021, Tegaskan Kriteria Penerima Hanya untuk Golongan Ini, Cek Yu!

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa yang dikeluarkan.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah resmi berlaku. UU ini sejatinya telah disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014 lalu.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU nomor 33 tahun 2014 itu hanya mengatur pembagian peran MUI dengan pemerintah.

Baca Juga: STOP BERDEBAT! BTS yang Nyanyikan Lagu Iklan Coca-Cola Indonesia, Berikut Konfirmasinya

Menurut Lukmanul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.

"Sedangkan yang sifatnya substantif misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa itu MUI tetap berperan secara mayoritas. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu membagi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ucapnya.

Informasi ini adalah jenis hoaks manipulated content (konten manipulasi).

Baca Juga: V BTS Tidak Hanya Menarik Penggemar di Seluruh Dunia, Tetapi Juga Penggemar Kecil Bentley!

Konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Mudahnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.*** Ghiffary Zaka/Bekasi-Pikiran-Rakyat

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler