Hidayat Nur Wahid :  Sepanjang Pandemi COVID 19, 2556 Anak Jadi Korban kejahatan Seksual

5 Januari 2021, 16:11 WIB
Hidayat Nur Wahid. //Instagram

 

JURNAL GAYA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dan mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Predator Seksual Tamat Riwayatnya, Berikut Fakta-fakta Kebiri Kimia

Pasalnya sepanjang tahun 2020 atau ketika masa Pandemi COVID 19, mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dirilis oleh KemenPPPA pada Agustus 2020, tercatat ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. “Dan data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi Covid 19,” jelas Hidayat Nurwahid dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 Januari 2021.

Oleh karena itu, HNW juga tidak henti-hentinya untuk menyuarakan perlunya maksimalisasi perlindungan Anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak.

Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi

Nur Wahid mengatakan PP itu harus dikawal dan dilaksanakan secara maksimal agar menguatkan perlindungan terhadap anak. "Agar kuatkan perlindungan kepada anak, PP pengebirian predator anak harus dilaksanakan maksimal," ujar Nur Wahid dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai PP 70/2020 bisa menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila dilaksanakan secara baik dan benar.

Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi

Termasuk juga ketentuan-ketentuan dalam PP itu pun harus bisa terlaksana seperti apa adanya, seperti ketentuan pada pasal 2 mengenai alat pendeteksi elektronik berupa gelang, yang dipakaikan kepada eks-narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Alat itu harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para mantan napi predator anak, agar kejahatan terhadap Anak tidak berulang dan berlanjut," kata Nur Wahid.

Baca Juga: Tuai Kontroversi Pelecehan Seksual, Homemade Love Story Minta Maaf dan Janjikan Ini

Dia juga mendorong agar pemerintah membuka data mantan napi predator seksual anak agar bisa diakses publik. Sehingga publik bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Nur Wahid mendorong Pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk menciptakan terobosan terkait pelaksanaan PP 70/2020 tersebut.

 Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi

Misalnya, dengan membuat situs web yang berisi informasi terkait para eks-napi kekerasan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya, agar membuat masyarakat waspada, agar anak-anak bisa semakin dilindungi, dan potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi.

“Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kementerian PPPA dengan mencantumkan dimana para eks-napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik,” ujarnya.

Hidayat Nurwahid menjelaskan bahwa website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orangtua untuk melindungi anak-anak mereka.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

"Praktik pembuatan website seperti itu dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mil di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Menurut HNW, program semacam itu sangat perlu dikembangkan oleh Kementerian PPPA untuk mendukung PP terkait eks-napi pelaku kekerasan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berjalan maksimal. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler