KABAR GEMBIRA! Tarif Listrik Non Subsidi Januari - Maret Tidak Naik, Ini Pertimbangannya

8 Januari 2021, 11:59 WIB
Tarif listrik non subsidi pada Triwulan I 2021 ini dipatikan tidak akan naik. /Corporate Communication and CSR PLN

JURNAL GAYA - PT PLN (Persero) memastikan, pada triwulan I/2021 ini tarif listrik tidak akan naik.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan, PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM memutuskan, 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Baca Juga: Cek Tutorial Cara Mengaktifkan Subsidi dari PLN, Khusus Kategori 900VA ke Bawah

Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada Triwulan IV/2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Agung.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira, Stimulus Subsidi PLN Diperpanjang, Rakyat Kecil Bisa Sedikit Bernapas Lega

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap.

Baca Juga: Gibran : ‘Kalau Pingin Proyek, Ya Proyek Yang Lebih Gede, PLN, Pertamina, Itu Nilainya Triliunan!'

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.***

Editor: Nadisha El Malika

Tags

Terkini

Terpopuler