MUI Keluarkan Fatwa untuk Para Buzzer, Ini 5 Point yang Diharamkan!

13 Februari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Buzzer. /Pixabay

 

 

JURNAL GAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dan menetapkan fatwa mengenai buzzer yang cukup meresahkan dimasyarakat. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Baca Juga: Duta Besar RI untuk Filipina yang Juga Mantan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang Wafat

Dalam fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai fatwa tersebut didalamnya ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur.

Pertama, memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Baca Juga: Heboh Kudeta Partai Berkarya, Ketua Umum Muchdi PR: Ini Akal-akalan

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Baca Juga: Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Usut Tuntas Kasus Abu Janda, DPP KNPI: Inilah Saatnya Buktikan Janji!

Point berikutnya, keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Terakhir point Kelima, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Baca Juga: Kapal Meledak di Samarinda, Basarnas Temukan Tiga Jasad

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” terang Niam melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Februari 2021 malam. Dilanjutkan Nian, pada bagian ketiga pada fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten. Adapun aturannya sebagai berikut:

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi. “Seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” tegas Niam. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler