Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Usut Tuntas Kasus Abu Janda, DPP KNPI: Inilah Saatnya Buktikan Janji!

- 12 Februari 2021, 22:56 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

JURNAL GAYA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Wellem Ramandei mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum atas dugaan rasis yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda.

Ia mengatakan aparat untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim pada 28 Januari 2020 lalu.

Laporan tersebut terkait cuitan akun yang diduga milik Permadi Arya atau Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan bermuatan rasis dan kebencian.

Menurut Wellem, konten bermuatan rasis di media sosial rentan memecah belah bangsa. Seperti halnya adanya dugaan unsur rasisme dalam cuitan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi.

Baca Juga: Gara-gara Salah Baca, Heboh Armand Maulana Dikabarkan Meningal Dunia

“Dasar negara kita Pancasila. Maka, tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu. Kami mengecam keras tindakan rasis kepada siapa pun dalam bentuk apa pun,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Februari 2021.

Dirinya memastikan KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya, meskipun pria yang dikenal luas dengan nama Abu Janda itu sudah bertemu dengan Natalius Pigai.

Dia menambahkan rasis dalam diri seseorang sulit dihapus, karena sudah menjadi bagian dari karakter seseorang.

Baca Juga: Ratusan Orang dari Mulai Pendeta hingga Pejabat Ditangkap Dalam Kudeta di Myanmar, PBB Siapkan Sanksi Tegas

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x