Sopir Taksi Online di Kota Bandung Aniaya Pacarnya Gara-gara Masalah Uang, Polisi Berhasil Membekuknya

16 Februari 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Istimewa/

JURNAL GAYA - Saat tersulut emosi dan marah, terkadang rasa sayang yang sudah dipupuk bertahun-tahun bisa seketika lenyap.

Begitupun kejadian yang dialami sepasang kekasih di Kota Bandung.

Seorang perempuan yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tionggi di Kota Bandung, mengalami luka-luka akiat dianiaya kekasihnya sendiri.

Kekasihnya berprofesi sebagai supir taksi online di Kota Bandung.

Baca Juga: Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati 

Atas kejadian penganiayaan tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil membekuk pria berinisial IM (24) karena menganiaya kekasihnya sendiri yang berinisial A.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos yang berada di kawasan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Motifnya karena pelaku sakit hati, pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi, mendatangi kost-kostannya pacar tersebut atau korban, lalu dilakukan pemukulan," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 15 Februari 2021. 

Baca Juga: Tuban Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Ahli Ungkap Soal Proses Pembentukan Kepulauan di Indonesia

Menurut runtutan kronologis yant terjadi, pelaku terlibat pertengkaran dengan kekasihnya karena masalah uang di kartu ATM. Sehingga menyulut emosi pelaku.

Polisi bisa mengungkap kasus tersebut berkat kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi. Setelah rekaman video itu didapat, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Polisi lantas menemui korban A tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu polisi membuat laporan Model A untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kemudian itu ditindaklanjuti dan Alhamdulillah IM (pelaku) sudah diamankan di Polsek Batununggal," kata Adanan menjelaskan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Pengembangan Jabar Bagian Selatan

Saat ini, menurut Kasatreskirim, korban mengalami luka-luka di sekitar wajahnya akibat pukulan pelaku. Korban sendiri merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Bandung.

Pelaku IM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka peganiayaan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara karena pukulan kepada kekasihnya tersebut.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler