JURNAL GAYA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” katanya dalam diskusi yang disiarkan di Kanal Youtube Pengetahuan FH UGM, Selasa 16 Februari 2021.
Disebutkan, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
“Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap izin ekspor benur atau benih lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 25 November 2020.
Baca Juga: Tuban Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Ahli Ungkap Soal Proses Pembentukan Kepulauan di Indonesia