JURNAL GAYA - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus konsisten dengan pernyataannya yang akan menghukum mati para koruptor dana Bansos Covid-19.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Deddy Corbuzier : Saat Ngobrol Mereka Baik, Mungkin Gue yang Goblok!
"Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai 'warning' dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya di Purwokerto, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Senin 7 Desember 2020.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Dalami Pasal Hukuman Mati untuk Mensos
Ia mengatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
"Saya kira kita sepakat, kita bukan lihat suapnya ya, tapi melihat korupsi dalam masa pandemi. Apalagi yang dilakukan adalah (korupsi terhadap) bantuan untuk mencegah pandemi," katanya.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, PDI Perjuangan : Bu Mega Sering Ingatkan Jangan Korupsi!
Oleh karena itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum harus selangkah seperti yang disampaikan selama ini, yakni melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan pidana mati.
Baca Juga: Unik dan Klasik, Jam Tangan Favorit dari Indonesia ini Berhasil Tembus Pasar Internasional