Korupsi Bansos Covid-19, KPK Dalami Pasal Hukuman Mati untuk Mensos

- 6 Desember 2020, 21:04 WIB
PENYIDIK KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT program Bansos di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/
PENYIDIK KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT program Bansos di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ /

 

JURNAL GAYA – Gaduhnya mengenai ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan Covid-19 membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerapan pasal tersebut. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang melibatkan Manteri Sosial juliari Peter Batu Bara.

Baca Juga: Komentari Soal Korupsi Bansos Covid-19, Cuitan Imam Darto Tuai Pro Kontra

"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, PDI Perjuangan : Bu Mega Sering Ingatkan Jangan Korupsi!

"Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," kata Firli menambahkan.

Namun, ia mengatakan bahwa saat ini lembaganya masih fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari dan kawan-kawan tersebut. "Tetapi perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Menko PMK Muhadjir Effendy Ditunjuk Gantikan Juliari P Batubara

Sebelumnya, Firli sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x