Korupsi Bansos Covid-19, Netijen Tagih Ketua KPK Hukum Mati Koruptor

- 6 Desember 2020, 14:22 WIB
Mensos Juliari P Batubara menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi sistem penerimaan dana bantuan sosial untuk negeri (sinergi), di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2020.
Mensos Juliari P Batubara menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi sistem penerimaan dana bantuan sosial untuk negeri (sinergi), di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Humas Kemensos-Rachmad Aditya/

JURNAL GAYA – Pasca ditetapkannya tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kasus bantuan sosial Covid-19 periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek, medsos menjadi riuh terutama twitter. Mereka menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa korupsi terkait dana bansos COVID-19, bisa dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Presiden Joko Widodo Sering Ingatkan Anak Buahnya

"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos," kata Firli dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Bahkan ancamannya pun tak main-main, yakni hukuman mati. "KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tambahnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Tindak Tanduk Menteri adalah Perintah Presiden, Jadi Siapa Koruptor?

Firli mengatakan, pandemi Covid-19 memenuhi unsur "dalam keadaan tertentu" sesuai sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini lini masa Twitter diramaikan dengan komentar warganet yang menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri yang menghukum mati koruptor bansos Covid-19. Diantaranya seperti diungkapkan akun berikut.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos Pastikan Bansos Tetap Berlanjut

“Wajahnya kelihatan kalem , Tutur bicaranya Santuy. Kelakuannya Maling. #hukummatikoruptor” tulis akun @jav***.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x