Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kronologisnya Diduga Menteri Minta Jatah Rp10 Ribu untuk Setiap Paket

- 6 Desember 2020, 11:28 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke  serta mengamankan
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologis awal mula kasus yang menjerat Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan COVID-19 dalam bentuk paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Baca Juga: Ini 9 Kader PDI Perjuangan yang Ditangkap KPK, Dari Ketua DPC Hingga Kepala Daerah

Nilainya kurang lebih Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode. Pada tahapan ini, Mensos Juliari Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan.

KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini. “Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ujar Firli dalam jumpa pers Minggu 6 Desember 2020, dini hari.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko : Sedih Kalau Ada Teman Terjerat

Dilanjutkannya, Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

"Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS," kata Firli.

Baca Juga: Fantastis, Mensos Juliari Miliki Kekayaan Sampai Rp47 Miliar

Dalam kasus ini, Firli menegaskan bahwa Mensos Juliari Batubara mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya.  Firli mengatakan, penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui oleh Mensos Juliari Batubara dan diketahui juga dilakukan oleh Adi Wahyono.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x