Ini 9 Kader PDI Perjuangan yang Ditangkap KPK, Dari Ketua DPC Hingga Kepala Daerah

- 6 Desember 2020, 10:41 WIB
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara tersandung korupsi dama bantuan sosial covid-19.
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara tersandung korupsi dama bantuan sosial covid-19. /DPP PDIP

JURNAL GAYA – Selama kurun waktu lima tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap para pelaku yang juga merupakan kader Partai PDI Perjuangan. Mulai dari menjabat hanya kader hingga Ketua DPC bahkan Kepala Daerah. Meski kini Presiden Joko Widodo dari PDI Perjuangan, namun KPK tidak tebang pilih dalam menegakan aturan.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko : Sedih Kalau Ada Teman Terjerat

Jurnal Gaya mencoba merangkum dari berbagai sumber beberapa kader yang pernah merasakan tangan dinginnya KPK, diantaranya :

  1. Damayanti Wisnu Putranti

Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 13 Januari 2016. Dirinya menerima suap sebesar Rp8,1 miliar. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 328 ribu dolar Singapura (Rp3,3 miliar), lalu 73 ribu USD (Rp1 miliar), dan 404 ribu dolar Singapura (Rp4 miliar). Damayanti divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Fantastis, Mensos Juliari Miliki Kekayaan Sampai Rp47 Miliar

  1. Sri Hartini

Sri Hartini merupakan Bupati Klaten yang ditangkap lembaga anti rasuah pada akhir 2016. Kader PDIP ini terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Total uang suap sebesar Rp2 miliar. Setelah menjalani persidangan, Sri Hartini kemudian divonis 11 tahun penjara.

Baca Juga: Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi, Ini Harta Kekayaan Mensos vs Menteri KKP, Siapa Lebih Kaya?

  1. Muhammad Samanhudi Anwar

Merupakan Walikota Kota Blitar juga pernah terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo pada 8 Juni 2018 silam. Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, dengan nilai kontrak hingga Rp23 miliar. Politisi Partai PDIP ini kemudian divonis 5 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Netizen Murka Sampai Tagih Janji Ketua KPK Hukum Mati Koruptor!

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x