Mensos Juliari Akhirnya Menyerahkan Diri Datangi KPK

- 6 Desember 2020, 05:32 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA – Tepat pukul 02.45 Wib, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 6 Desember 2020.  Kedatangan Juliari untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp17 Miliar.

Baca Juga: Wow, Barang Bukti Korupsi Bantuan Covid-19 Capai Rp14,5 Miliar

Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Dirinya langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2.

Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

Baca Juga: KPK Minta Mensos Juliari Menyerahkan Diri

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli dikuti dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan Menteri Era Joko Widodo Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. "Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x