Lagi, KPK Tetapkan Menteri Era Joko Widodo Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 04:57 WIB
Juliari Peter Batubara Tersandung Korupsi Dana Bansos Covid-19
Juliari Peter Batubara Tersandung Korupsi Dana Bansos Covid-19 /Instagram/@kemensosri

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Penetepan tersangka ini bearti menteri kedua diera Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Beberapa Pejabat Kemensos juga Diangkut KPK

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, dikutip ANTARA Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Modus yang dilakukannya yakni diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar pada pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK OTT Pejabat Kemensos 

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sedangkan pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x